Makalah
NEGARA, WARGA NEGARA DAN AGAMA
Disusun Oleh:
·
Alita
Linjzia Karlina
·
Deska
Mudina Aunurhawa
·
Falarima
Lahmudin
·
Halimatu
Sadiah
·
Novi
Efrina
Kelompok:
3 (Tiga)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
PROGRAM PTK PAUD ANGKATAN KE-3
TAHUN 2013
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat
rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa shalawat serta salam
atas junjungan Nabi Besar Muhammad SAW yang telah diutus kemuka bumi ini sebagai Rahmatanlil Alamin.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarga Negaraan dalam membahas
Negara, Agama dan Warga Negara. Dimana dalam makalah
ini diharapkan lebih membuka wawasan berpikir dibidang terkait dengannya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena
itu, Kami mengharapkan kritik
dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi kita semua dan bermanfaat
untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Tangerang Selatan, Maret 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara merupakan organisasi sekelompok orang
yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu
pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah
wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1,
warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU. Indonesia
menganut sistem pemerintahan demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana warga
negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan aspirasinya tetapi tentunya dalam
konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat
menghargai warga negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui
persamaan derajat manusia.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana konsep dasar tentang sebuah negara
dan bagaimana teori tentang terbentuknya negara?
2. Bagaimana hubungan negara dengan warga
negaranya dan agamanya?
C. Tujuan Masalah
1. Mengetahui tentang konsep dasar dan teori
tentang terbentuknya negara.
2. Mengetahui tentang hubungan negara dengan
warga negaranya dan agamanya.
3. Bagaimana hubungan itu di masa order baru dan
pasca order baru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar
Tentang Negara
Secara terminologi, negara diartikan sebagai
organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita
untuk bersatu, hidup di dalam satu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstruktif yang pada galibnya
dimiliki oleh suatu negara berdaulat: Masyarakat, wilayah, dan pemerintahan
yang berdaulat. Lebih lanjut dari pengertian di atas negara identik dengan hak
dan wewenang.
Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam
dintaranya;
a.
Memperluas kekuasaan
b.
Menyelenggarakan kepentingan umum
c.
Mencapai kesejahteraan hukum
Dalam konsep dan ajaran Plato, tujuan negara
adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai
mahluk sosial.
Menurut Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar
manusia bisa menjalankan kehidupnnya dengan baik, jauh dari sengketa dan
menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Sedangkan dalam konteks negara Indonesia,
tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial yang telah tertuang dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945.
·
Unsur-unsur Negara
Ada empat unsur dalam suatu negara yaitu;
a.
Rakyat
b.
Wilayah
c.
Pemerintah
d.
Pengakuan negara lain ( pengakuan secara de facto dan de jure)
Menurut Mahfud M.D ketiga unsur ini disebut
juga dengan unsur konstutif.
B. Teori Tentang
Terbentuknya Negara
1. Teori
kontak sosial
Teori kontak sosial atau teori perjanjian
masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian
masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat
a. Thomas
hobbes (1588-1679)
Bagi Hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan
keadaan yang aman dan sejahtera tapi sebaliknya. Oleh karena itu dibutuhkan
kontak atau perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam
keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya
kepada seseorang atau sebuah badan yang disebut negara.
b.
John Locke ( 1632-1704)
Berbeda dengan Hobbes john Lock menanggap
bahwa keadaan yang alamiah sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen
baik dan saling menolong antara individu dalam masyarakat. Tetapi ia
berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliki potensi kekacauan lantaran
tidak adanya organisasi dan pimpinan yang mengatur kehidupan mereka.
c.
Jean Jacques Rouseau
Berbeda dengan keduanya, menurut Rouseau
keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga negara untuk
mengikatkan diri dengan suatu pemerintah yag dilakukan melalui organisasi politik.
Menurutnya pemerintahan dasar konraktual, melainkan hanya organisasi politiklah
yang dibentuk melalui kontak.
2.
Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak
pemerintah yang dimiliki oleh para raja adalah berasal dari Tuhan. Mereka
mendapat mandat Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa. Para raja mengklaim
sebagai wakil Tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan kekuasaannya hanya
pada Tuhan, bukan kepada manusia.
3.
Teori kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan
bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan.
Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (raison d’etre) dari
terbentuknya suatu negara. Melalui proses penaklukan suatu negara. Dengan kata
lain, terbentuknya suatu negara karena pertarungan kekuatan dimana sang
pemenang memiliki kekuatan untuk membuat suatu negara.
Bentuk-bentuk Negara
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda
diantaranya;
1.
Negara kesatuan
Merupakan suatu bentuk negara yang merdeka dan
berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh
daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi dalam dua macam
sistem pemerintahan yaitu pemerintahan sentral dan otonomi.
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, dan
pemerintahan dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. (
Pemerintahan Orde Baru)
b. Negara kesatuan dalam sistem desentralisasi
adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan
pemerintah diwilayahnya sendiri.
2.
Negara Serikat
Merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri
dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara
tersebut telah merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri, namun setelah bergaung
dengan negara serikat dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian
dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat.
Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme
pemilihannya, bentuk negara dapat dibedakan menjadi tiga yaitu;
a. Monarki
Pemerintahan monarki adalah pemerintahan yang
dikepalai oleh seorang raja atau ratu. Dalam praktiknya monarki memiliki dua
jenis yaitu monarki absolut dan monarki konstitusional.
b. Oligarki
merupakan pemerintahan yang dijalankan oleh
beberapa orang yang berkuasa dari golongan atu kelompok tertentu.
c.
Demokrasi
Merupakan bentuk pemerintahan yang bersandar
pada kedaulatan rakyat dan bersandar pada kedauatan rakyat atau mendasarkan
kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum.
C. Warga Negara
Indonesia
Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan (UUKI)
2006, yang dimaksud dengan warga negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang merupakan warga
negara Indonesia menurut UUKI 2006 (pasal 4, 5, 6) sebagai beriku;
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perudang-undangan dan/ atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi
warga negara Indonesia.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
c. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia
dan ibu warga negara asing.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
e. Dst
Selanjutnya, Pasal 5 UUKI 2006 tentang status
Anak Warga Negara Indonesia menyatakan;
1. Anak warga negara Indonesia yang lahir
diluar perkawinan yang sah, sebelm
berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
2. Anak warga negara Indonesia yang belum
berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Sedangkan tentang pilihan menjadi warga negara
bagi anak yang dimaksud pada pasal-pasal sebelumnya dijelaskan dalam Pasal 6
UUKI 2006, sebagai berikut;
1. Dalam hal status kewarganegaraan republik
Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d,
huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganearaan ganda, setelah
berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah
satu kewarganegaraannya.
2. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampikan kepada
pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan didalam peraturan
perundang-undangan.
3. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
sebagai mana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat tiga
(3) tahun setelah anak berusia delapan belas tahun atau sudah kawin.
D. Hubungan Negara
dengan Warga Negara
Hubungan antara negara dan warga negara sangat erat. Negara Indonesia
sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi
seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33,
misalnya, (ayat 1 )disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara. (Ayat 2) negara mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan memperdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak (ayat 3).
E. Hubungan Agama
dengan Negara
Hubungan agama dan negara dalam konteks dunia Islam masih menjadi perdebatan
yang yang intensif dikalangan para pakar muslim hingga kini. Perdebatan Islam
dan negara berangkat dari pandangan dominan Islam sebagai kehidupan manusia,
termasuk persoalan politik. Dari pandangan Islam sebagai agama yang
komprehensif ini pada dasarnya dalam Islam tidak terdapat konsep pemisahan
antara agama (din) dan negara (dawlah). Argumen ini sering dikaitkan dengan
posisi Nabi Muhammad di Madiinah. Di Madinah Nabi mempunyai peran ganda yaitu
sebagai pemimpin Umat Islam dan sebagai kepala negara.
1. Paradigma Integralistik
Paradigma ini menganut paham dan konsep agama
dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya
merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Paham ini jua memberikan
penegasan bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga
agama.
2. Paradigma
Simbiotik
Menurut paradigma simbiotik hubungan agama dan
negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik
(simbiosis mutualita).dalam pandangan ini, agama membutuhkan negara sebagai
instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya,
negara juga memerlukan agama sebagai sumber moral, etika, dan spiritualitas
warga negara.
3. Paradigma
Sekularistik
Paradigma sekularistik ini beranggapan bahwa
terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Agama dan negara
merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan
masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu
sama lain melakukan intervensi. Negara adalah kesatuan publik, sementara agama
merupakan wilayah pribadi masing-masing warga negara.
F. Hubungan Negara
dan Agama; Pengalaman Islam di Indonesia
Indonesia dikenal sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia
tetapi Indonesia bukanlah negara Islam. Dari inilah perdebatan tentang pola
hubungan Islam dan negara di Indonesia merupakan perdebatan politik yang tidak
kunjung selesai. Perdebatan soal pola hubungan Islam dan negara ini telah
muncul dalam perdebatan publik sebelum Indonesia merdeka. Perdebatan tentang
Islam dan Nasionalisme antara tokoh nasionalis muslim dan nasionalis sekuler
pada 1920-an merupakan babak awal pergumulan Islam dan negara pada kurun-kurun
selanjutnya.
G. Islam dan
Negara Orde Baru
Naiknya Presiden Soeharto melahirkan babak baru hubungan Islam dan negara
Indonesia. Menurut Imam Aziz, pola hubungan antara keduanya secara umum dapat
digolongkan kedalam dua pola yaitu;
1. Antagonistik
Hubungan
Antagonistik merupakan hubungan yang mencirikan adanya ketegangan antara Islam
dan Negara Orde Baru
2. Akomodatif
Menunjukkan kecenderungan saling membutuhkan antara
kelompok Islam dan Negara Orde baru, bahkan terdapat kesamaan untuk mengurangi
konflik antara keduanya.
H. Islam dan
Negara Orde Baru : Bersama Membangun Demokrasi dan Mencegah Disintegrasi Bangsa
Peran agama, khususnya Islam sebagai agama mayoritas di
Indonesia sangat strategis bagi proses transformasi demokrasi saat ini. Pada
saat yang sama Islam bisa berperan mencegah disintegrasi bangsa sepanjang
pemeluknya mampu bersifat inklusif dan toleran terhadap kodrat kemajemukan
Indonesia. Sebalikny jika umat Islam bersikap eksklusif dan cenderung
memaksakan kehendak, dengan alasan mayoritas, tidak mustahil kemayoritasan umat
Islam akan lebih berpotensi menjelma sebagai ancaman disintegrasi dari pada
kekuatan integratif bangsa.
BAB III
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
Tidak akan ada negara tanpa warga negara.
Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga
negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya
saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa
hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik
negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan
mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak, warga negara
memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari
negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan
nama baik dari warga negaranya. Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan
kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga
negara.
Selain itu, tentunya kita sebagai warga negara
Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk
negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku.
Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk
kelangsungan hidup dan tertatanya suatu negara. Hukum di Indonesia jika
diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2, yaitu Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu,
PP) dan Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres).
menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan
kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai,
dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.
B.
Saran
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap
orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan
bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa
diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan
sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam
negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti
Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi cara untuk membela
negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat
menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan
negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya
tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan
peraturan negara, dan negara (pemerintah).
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat,
Komaruddin dan Azra, Azyumardi. Pendidikan Kewarganegaraan. (Jakarta :
Kencana). 2010.
Komentar
Posting Komentar