YAYASAN MARGA YUWANA
KELOMPOK BERMAIN DAN TAMAN KANAK-KANAK
MADINAH
PONDOK CABE UDIK KECAMATAN PAMULANG KOTA
TANGERANG SELATAN
Alamat: Komplek Grand Residence Pondok Cabe
Blok B4 No.1 Pamulang-Tangerang Selatan Telp. 021-9827 1942
PROPOSAL
PENGAJUAN IJIN OPERASIONAL
PONDOK CABE, 2012
YAYASAN MARGA YUWANA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
TAMAN KANAK-KANAK (TK) MADINAH
Alamat: Komplek Grand Residence Pondok
Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Tangerang Selatan Telp. 021-9827 1942
Nomor : 07/IO/KB-TK Madinah/YNP/XI/12 Pondok Cabe, November 2012
Lampiran : 1 Bendel
Perihal : PERMOHONAN IJIN OPERASIONAL
Kepada
Yth.
Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota
Tangerang Selatan
Di
Tangerang Selatan
Dengan hormat
Dalam rangka mensukseskan program pendidikan di Kota Tangerang
Selatan, dan sebagai bukti nyata partisipasi masyarakat dalam mencerdaskan anak
bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam UU No.20 tahun 2003 tantang Sistem
pendidikan Nasional, maka dengan ini kami mengajukan permohonan izin
operasional untuk Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Madinah
kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangeranag Selatan yang mempunyai
kebijakan dan berwenang untuk memberikan izin operasional tersebut.
Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Madinah merupakan
bagian dari Yayasan Nita Priyanti yang berada di wilayah pondok cabe udik
kecamatan pamulang kota tangerang selatan yang menyediakan layanan pendidikan
untuk masyarakat secara swadaya.
Besar harapan kami, Bapak berkenan memberikan izin operasional
untuk Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) Madinah. Semoga Allah
SWT memberikan ridho atas usaha kita dalam membentuk generasi mendatang menjadi
insan yang cendikia. Demikian proposal ini kami buat atas kerjasama dan bantuan
yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Tangerang Selatan, November 2012
Kepala Penyelenggara Program
KB-TK Islam Madinah
Nita Priyanti, S.Pd
YAYASAN MARGA YUWANA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)
MADINAH
KELOMPOK BERMAIN (KB) DAN TAMAN KANAK-KANAK (TK) MADINAH
Alamat: Komplek Grand Residence Pondok
Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Tangerang Selatan Telp. 021-9827 1942
Nomor : 07/IO/KB-TK Madinah/YNP/XI/12 Pondok Cabe, November
2012
Lampiran : 1 Bendel
Perihal : PERMOHONAN IJIN OPERASIONAL
Kepada
Yth.
Bapak Pimpinan UPT Pendidikan
Kec.Pamulang
Di Pamulang
Dengan hormat
Dalam rangka mensukseskan program pendidikan di Kota Tangerang
Selatan, dan sebagai bukti nyata partisipasi masyarakat dalam mencerdaskan anak
bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam UU No.20 tahun 2003 tantang Sistem
pendidikan Nasional, maka dengan ini kami mengajukan permohonan izin
operasional untuk Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Madinah
kepada Bapak Pimpinan UPT Pendidikan Kecamatan Pamulang yang mempunyai
kebijakan dan berwenang untuk memberikan izin operasional tersebut.
Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Madinah merupakan
bagian dari Yayasan Nita Priyanti yang berada di wilayah pondok cabe udik
kecamatan pamulang kota tangerang selatan yang menyediakan layanan pendidikan
untuk masyarakat secara swadaya.
Besar harapan kami, Bapak berkenan memberikan izin operasional
untuk Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) Madinah. Semoga Allah
SWT memberikan ridho atas usaha kita dalam membentuk generasi mendatang menjadi
insan yang cendikia. Demikian proposal ini kami buat atas kerjasama dan bantuan
yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Tangerang
Selatan, November 2012
Kepala Penyelenggara Program
KB-TK Islam Madinah
Nita Priyanti, S.Pd
YAYASAN MARGA YUWANA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)
MADINAH
KELOMPOK BERMAIN (KB) DAN TAMAN KANAK-KANAK (TK) MADINAH
Alamat: Komplek Grand Residence Pondok
Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Tangerang Selatan Telp. 021-9827 1942
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan atas karunia dan rahmat Allah
SWT, karena hanya berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan proposal pengajuan
izin operasional Kelompok Beramain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Madinah.
Proposal ini disusun sebagai suatu upaya untuk memberikan gambaran
tentang kelangsungan kegiatan pada Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak
Madinah, beserta kelengkapan sarana / prasarana penunjang agar eksistensi TK
ini menjadi suatu rinisan Program Pendidikan Swadaya di Kecamatan Pamulang.
Penyusunan proposal ini dimaksudkan untuk dapat segera
diterbitkannya Izin Operasional Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak
Madinah yang selanjutnya dapat menjadi pedoman legalitas pelaksanaan pendidikan
si wilayah Kota Tangerang Selatan pada umumnya dan program Pendidikan Kelompok
Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Madinah pada khususnya.
Selain daripada itu proposal ini sebagai sarana menunjang
terbinanya hubungan interaktif antar lembaga / Dinas Pendidikan yang berwenang
dengan Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Madinah, searah dengan
kebijakn-kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan untuk
masyarakat. Maka pada kesempatan ini izinkan kami menghaturkan terima kasih
kepada:
1.
Bpk. Kepala
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan
2.
Bpk. Kepala UPT
Pendidikan Kec.Pamulang Kota Tangerang Selatan
3.
Bpk.Pemilik
TK/SD Kec.Pamulang Kota Tangerang
Selatan
4.
Para Pengawaas
TK/SD Kec.Pamulang Kota Tangerang Selatan
Kami menyadari bahwa proposal ini masih jauh dari sempurna. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati, kami mengharapkan saran dan bantuan
perbaikan dari pihak terkait dan utamanya dari pihak pimpinan proyek
pengembangan pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Tangerang
Selatan, November 2012
Kepala Penyelenggara Program
KB-TK Islam Madinah
Nita Priyanti, S.Pd
YAYASAN MARGA YUWANA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)
MADINAH
KELOMPOK BERMAIN (KB) DAN TAMAN KANAK-KANAK (TK) MADINAH
Alamat: Komplek Grand Residence Pondok
Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Tangerang Selatan Telp. 021-9827 1942
DAFTAR
ISI
Surat Permohonan
Peta Lokasi/Gambar kedudukan
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
1.2 Dasar pemikiran
1.3 Tujuan
1.4 Hasil yang diharapkan
BAB II. PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN
2.1 Profil Taman Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK)
2.2 Struktur Organisasi kelompok bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak
(TK) Madinah
2.3 Visi dan Misi
2.4 Program yang diselenggarakan
2.5 Jadwal kegiatan
2.6 Program jangka pendek dan jangka panjang
2.7 Sasaran Program Pendidikan Kelompok Bermain (KB) dan Taman
Kanak-Kanak (TK) Madinah
2.8 Tata Personalia Program Pendidikan Kelompok Bermain (KB) dan
Taman Kanak-Kanak (TK) Madinah
2.9 Sarana dan Prasarana
2.10 Pembiayaan
BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan saran
3.2 Lampiran-lampiran
3.2.1 Hasil Study Kelayakan
3.2.2 Bukti sewa tanah dan bangunan
3.2.3 Rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan
3.2.4 Rekomendasi dari UPT Pendidikan
3.2.5 Akta Notaris
3.2.6 Daftar pengelola/staff
3.2.7 Daftar Siswa
YAYASAN MARGA YUWANA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)
MADINAH
KELOMPOK BERMAIN (KB) DAN TAMAN KANAK-KANAK (TK) MADINAH
Alamat: Komplek Grand Residence Pondok
Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Tangerang Selatan Telp. 021-9827 1942
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Perkembangan
ilmu dan teknologi semakin meningkat, berbagai tuntutan masyarakat terhadap
pendidikan semakin besar. Sementara kesibukan para orang tua dalam memenuhi
kebutuhan ekonomi semakin sulit, persaingan dari berbagai sektor semakin ketat,
tantangan global semakin mencemaskan, dekadesi moral semakin menurun dan
pengaruh negative sangat merisaukan. Hal ini tercipta karena sumber daya
manusia yang belum siap menghadapi kondisi riil yang mereka hadapi utamanya
pada masyarakat dikalangan ekonomi lemah.
Anak
adalah sosok individu yang memiliki keunikan dalam proses pertumbuhan dan
perkembangannya. Baik pola pertumbuhan dan perkembangan fisilk (koordinasi
motoric halus dan kasar) sosio emosional, bahasa maupun komunikasi yang sesuai
dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan yang sedang mereka lalui
Pada
usia 0-6 tahun, otak sangat pesat karena otak bayi menghasilkan
bertrilyun-trilyun sambungan sel antar otak. Perkembangan tersebut akan menjadi
kuat apabila seorang anak terpenuhi asupan gizinya dan memperoleh stimulus
ddengan berbagai cara (misal: diraba, dielus, bernyanyi, bermain dengan alam,
dsb)
Mengingat
begitu pentingnya stimulus dan ransangan bagi anak pada usia emas (golden Age),
serta pemberian asupan gizi yang seimbang maka merupakan panggilan jiwa bagi
kami untuk mengupayakan pembinaan bagi anak melalui program pendidikan yang
kami bina. Karena Pendidikan Anak Usia Dini khusunya anak yang berusia 3 s/d 6
tahun yang dikelola secara formal sangat dibutuhkan maka dengan ini kami
bermaksud menyelenggarakan Pendidikan Formal Anak Usia Dini dengan nama
Kelompok bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Madinah.
B.
Dasar
Pelaksanaan
Dasar
pemikiran penyelenggaraan kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK)
Madinah adalah:
1.
Al-Qur’an dan
Hadits
2.
UUD 1945
menyatakan bahwa: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Amandemen UUD
1945, pasa; 28 b “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
3.
UUD Nomor 23
tahun 2003
Pasal
3:perlindunagn anak bertujuan untuk
menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Pasal
4:Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi
secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 6:Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan
kesehatan dan jaminan sosial dengan kebutuhan fisik, mental spiritual dan
sosial.
4.
UU nomor 20
tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional
Pasal 1 Butir
14
“Pendidikan
Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.”
Pasal 28 ayat
1-6
“PAUD dilakukan
melalui jalur pendidikan formal, nonformal dan informal”
5.
Peraturan
Pemerintah No.17 Tahun 2010 Tengtang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan, Bab I Pasal 1 Ayat 4: Taman Kanak-kanak yang selanjutnya di singkat
TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4
(empat) sampai dengan 6 (enam) tahun.
6.
Konvensi Hak
Anak
·
Non
diskriminasi
·
Kepentingan
yang berhak bagi rakyat
·
Hak hidup,
kelangsungan hidup dan perkembangan
·
Penghargaan
terhadap pendapat anak
7.
Deklarasi
dakkar Tahun 2002
“Tentang
pendidikan untuk semua memperluas dan memperbaiki keseluruhan perwatan dan
pendidikan anak usia dini, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang
beruntung. Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak khususnya anak
perempuaan, anak-anak dalam sulit dan mereka yang termasuk minoritas
etnik,mempunyai akses dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib
dengan kualitas baik.
Pasal 3 :
Perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak agar dapat hidup, tumbuh,
F.word For Children 2002 (dunia yang layak bagi anak-anak)
·
Mencanangkan
kehidupan yang sehat
·
Memberikan
pendidikan yang berkualaitas
·
Perlindungan
terhadap aniaya, eksploitasi dan kekerasan
·
Memerangi HIV/AIDS
C.
Tujuan
1.
Memberikan
bekal pendidikan bagi anak bangsa yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan
berkembang sesuai dengan tingkatan perkembangannya sehingga memiliki kesiapan
yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi pendidikan di
masa dewasa.
2.
Membantu
menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) disekolah
3.
Memberikan
layanan pendidikan bagi anak usia 4-6 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk membantu
meletakan dasar-dasar kearah perkembangan sikap/ pengetahuan dan ketrampilan
yang diperlukan bagi anak usia dini sehingga mampu menyesuaikan diri dengan
lingkungan dan siap memasuki pendidikan dasar.
D.
Hasil
yang diharapkan
Berdasarkan
pemahaman bahwa apabila terdapat input yang dikelola melalui proses yang baik
akan menghasilkan outpu/produk yang berkualitas, maka layanan pendidikan
Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) Madinah mengharapkan hasil
sebagai berikut:
1.
Terciptannya
pelayanan pendidikan yang baik dan terorganisir bagi anak menuju terwujudnya
anak Indonesia yang terampil, cerdas dan sehat.
2.
Terjaminnya
hak-hak anak untuk memperoleh pelayanan pendidikan, kesehatan dan jaminan
sosial dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
YAYASAN MARGA YUWANA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)
MADINAH
KELOMPOK BERMAIN (KB) DAN TAMAN KANAK-KANAK (TK) MADINAH
Alamat: Komplek Grand Residence Pondok
Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Tangerang Selatan Telp. 021-9827 1942
BAB II
PENYELENGGARAAN
PROGRAM PENDIDIKAN
A.
Profil
Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Madinah
Pendidikan
anak usia dini adalah suatu pembinaan yang ditujukan kepada anak yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiaan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut
.
Masa
optimal untuk merangsang kemampuan dasar belajar pada anak-anak sebagian besar
terjadi sebelum usia lima tahun dan belum memasuki bangku sekolah, maka perlu
upaya untuk mengoptimalkan potensi anak sedini mungkin. Selain tetap
membutuhkan perhatian dan kasih sayang orangtua, anak usia 3-6 tahun juga
membutuhkan lingkungan pergaulan diluar rumah.
Kemajuan
zaman yang semakin pesat telah direspon dengan baik oleh pelaku pendidikan
untuk mewujudkan “link and mach” di dunia pendidikan dalam rangka menyelaraskan
kebutuhan zaman dengan kualitas peserta didik diantara semua jenjang
pendidikan. Usaha tersebut telah diwujudkan oleh para akademisi dengan lahirnya
Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional dan ditunjang
dengan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standarisasi pendidikan
Nasional.
Dengan
telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang standarisasi
Pendidikan Nasional, berarti memberikan kesempatan kepada masyarakat
berpartisipaso aktif dalam penyelenggaraan pendidikan melalui program
pendidikan swadaya. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi layanan pendidikan
tingkat dasar yang belum sesuai dengan cita-cita dan tujuan program Pendidikan
Nasional. Masih banyak anak pada usia pendidikan dasar tidak mendapatkan bekal
pendidikan yang cukup pada jenjan pendidikan sebelumnya, sehingga tidak siap
menghadapi materi pelajaran yang mereka hadapi. Kenyataan inilah yang melatar
belakangi pendirian kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Madinah.
Tahun
2007, kami mengawali aktifitas pembinaan dengan membuka program pengajaran
kepada beberapa anak dari kalangan kurang mampu yang berjumlah 10 orang.
Tujuannya adalah mempersiapkan mereka dengan memberikan pelatihan sebagai bekal
masuk Sekolah Dasar. Sebagaimana kita ketahui bahwa materi pelajaran pada
tingkat Sekolah dasar menuntut anak didik mampu membaca, menulis dan berhitung,
sedangkan bekal pendidikan ini tidak mereka dapatkan pada jenjang pendidikan
sebelumnya. Atas rahmat dan karunia Allah SWT semata, dari 8 anak didik
Kelompok Bermain (KB) yang kami bina berhasil memenuhi tingkat perkembangan
sesuai dengan umurnya, dari 15 anak didik Taman Kanak-kanak kelompok A yang
kami bina berhasil memenuhi sesuai dengan berkembangan anak, dan dari 15 anak
didik Taman Kanak-Kanak (TK) kelompok B yang kami bina berhasil memenuhi
keinginan dan persyaratan masuk Sekolah Dasar (SD) bahkan ketika mereka
mengikuti proses belajar di Sekolah Dasar tersebut mereka berprestasi di
kelasnya.
Untuk
tahun ini, minat masyarakat terhadap Kelompok Bermain (KB) dan Taman
Kanak-kanak (TK) Madinah meningkat daripada tahun sebelumnya dan untuk tahun
berikutnya Insya Allah minat masyarakat semakin meningkat terhadap program
pendidikan yang kami tawarkan. Semakin banyak warga masyarakat yang
mempercayakan pendidikan usia dini anak-anak mereka kepada Kelompok Bermain
(KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) Madinah. Meskipun jumlah anak didik meningkat,
hal ini tidak merubah visi dan misi yayasan untuk tetap mempertahankan 4 hal:
1.
Meningkatkan
dan mempertahankan kualitas dan layanan pendidikan
2.
Biaya yang
terjangkau
3.
Pelaksanaan
program pendidikan berkelanjutan
4.
Professional
dalam pengelolaan
B.
Struktur
Organisasi kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Madinah
C.
Visi
dan Misi
D.
Program
yang Diselenggarakan
Program
belajar dalam kegiatan program Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK)
Madinah merupakan rangkaian kegiatan anak yang dikemas dalam aspek-aspek
kemampuan belajar anak yanag didukukng dengan program Beyond Centers dan Circle
Time (BCCT). Yaitu konsep belajar dimana guru menghadirkan dunia nyata kedalam
kelas dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimiliki
dengan penerapan kehidupan mereka sehari-hari meliputi:
1.
Kecerdasaan linguistic,
dikembangkan dengan melatih berbicara, mendengar, memebaca, menulis dan
bercerita
2.
Kecerdasan
logika matematika, yang dikembangkan dengan berhitung, membedakan bentuk,
menganalisa data dan bermain dengan benda-benda
3.
Kecerdasan
visual, dikembangkan dengan merangsang anak bermain balok-balok dan
bentuk-bentuk geometri, melengkapi puzzle, menggambar, melukis, menonton film,
maupun bermain dengan daya khayal (imajinasi)
4.
Kecerdasan
musical yang dapat dirangsang dengan irama, nada, bunyi berirama dan terutama
gerak tubuh
5.
Kecerdasan
kinertesik, dirangsang dengan gerak, tarian, olahraga juga gerak tubuh
6.
Kecerdasan
naturalis, dikembangkan dengan mengamati lingkungan, bercocok tanam, memelihara
binatang, termasuk juga mengamati fenomena alam seperti hujan, angin, banjir,
pelangi, siang, malam, panas, dingin, bulan dan matahari
7.
Kecerdasan
interpersonal, dikembangkan dengan memberi rangsangan melalui bermain bersama
teman, bekerjasama, bermain peran, dan memecahkan masalah dan konflik
8.
Kecerdasan
intrapersonal, yaitu kemampuan memahami diri sendiri, percaya diri, mengontrol
diri dan berlaku disiplin. Dikembangkan dengan memberi rangsanagan untuk
mematuhi peraturan yang berlaku dan disepakati bersama
9.
Kecerdasan
spiritual, dikembangkan dengan memberikan pemahaman dengan nilai-nilai moral
Kesembilan dasar kecerdasan ini merupakan dasar penyusunan menu
pembelanjaan yang mengacu kepada komponen dasar dan hasil belajar yang harus
dicapai dalam kelompok belajar Pendidikan Dasar Anak. dan metode belajar
disusun sedemikian rupa berpedoman system BCCT.
E.
Jadwal
Kegiatan
1.
Jadwal Program
Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Madinah
Program
pendidikan akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :
No
1.
2.
3.
|
KEGIATAN
|
WAKTU/BULAN
PELAKSANAAN
|
|||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
||
Tahap
Persiapan
|
|||||||||||||
a.Sosialisasi
|
x
|
X
|
x
|
||||||||||
b.
|
x
|
x
|
|||||||||||
c.
|
x
|
x
|
|||||||||||
d.
|
x
|
||||||||||||
Tahap
Pelaksanaan
|
|||||||||||||
a.
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
|||||||
b.
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
|||||||
c.
|
x
|
x
|
|||||||||||
d.
|
x
|
||||||||||||
e.
|
x
|
||||||||||||
Tahp
Tidak Lanjut
|
x
|
2.
Jadwal Belajar
Waktu
pelaksanaan proses belajar setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jum’at,
dengan waktu sebagi berikut:
a.
Program
Pendidikan kelompok Bermain (pukul 08.00 – 10.00 WIB)
b.
Program
Pendidikan Taman Kanak-Kanak (pukul 08.00 – 11.00 WIB)
3.
Lokasi Kelompok
Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Madinah
Komplek Grand
Residence Pondok Cabe Blok B4 No.1 Kelurahan Pondok Cabe Udik Kecamatan
Pamulang Kota Tangerang Selatan
F.
Program
Jangka Pendek dan Jangka Panjang
1.
Program jangka
pendek
§ Melengkapi syarat administrasi Kelompok Bermain (KB) dan Taman
Kanak-Kanak (TK)
§ Melengkapi alat-alat peraga yang menunjang proses KBM
§ Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pendidikan anak usia
dini sangat penting dalam membentuk karakter anak
§ Menciptakan suasana lokasi pendidikan yang nyaman dan aman
§ Mengusulkan bantuan operasional unutk kegiatan belajar mengajar
§ Mengusulkan insentif bagi para pelajar
2.
Program jangka
panjang
§ Menjalin kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha dan lembaga lain
§ Mengadakan study banding dengan penyelenggara program pendidikan
lain yang sudah lebih baik
§ Mengusulkan penambahan sarana dan prasarana
§ Mengadakan konsolidasi dengan instasi terkait
G.
Sasaran
Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Madinah
1.
Anak-anak
Kelompok Bermain (KB) dengan usia 2 – 3 tahun
2.
Anak-anak Taman
Kanak-kanak (TK) dengan usia 4 – 6 tahun
3.
Orangtua dari
anak-anak usia 2 – 6 tahun
H.
Tata
Personalia Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Madinah
Pembina dan Pengurus Operasional Harian
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Pendidikan
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
Staff Pengajar dan Karywan Kelompok Bermain (KB) dan Taman
Kanak-Kanak (TK) Madinah
No
|
Nama
|
L/P
|
Tempat
/ Tgl Lahir
|
Pendidikan
|
Tugas
|
I.
Sarana
dan Prasarana
1.
Bangunan Fisik
(Tanah dan Gedung)
No
|
Jenis
Kebutuhan
|
Jumlah
Lokal
|
Kondisi
|
Keterangan
|
1
|
||||
2
|
||||
3
|
||||
4
|
||||
5
|
2.
Sarana bermain
diluar
No
|
Jenis
Kebutuhan
|
Jumlah
|
Kondisi
|
Keterangan
|
1
|
Papan
luncur
|
1
|
Terawat
baik
|
|
2
|
Jembatan
|
1
|
Terawat
baik
|
|
3
|
Ayunan
|
1
|
Terawat
baik
|
|
4
|
Puteran
|
2
|
Terawat
Baik
|
3.
Sarana bermain
didalam
No
|
Jenis
Kebutuhan
|
Jumlah
|
Kondisi
|
Keterangan
|
1
|
||||
2
|
||||
3
|
||||
4
|
||||
5
|
||||
6
|
||||
7
|
4.
Sarana Lainnya
No
|
Jenis
Kebutuhan
|
Jumlah
|
Kondisi
|
Keterangan
|
1
|
||||
2
|
||||
3
|
||||
4
|
||||
5
|
||||
6
|
J.
Pembiayaan
Pendanaan
didukung secara moril maupun materil dari:
§ Pengurus Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Madinah
§ Iuran bulanan dari orangtua / wali murid
No
|
Uraian
|
Volume
|
Jumlah
Keseluruhan
|
Keterangan
|
1
|
Honor
Pengajar
|
1 Bulan
|
Rp.2.300.000,-
|
|
2
|
Transport
Pengajar
|
1 Bulan
|
Rp.1.600.000,-
|
|
3
|
Alat Tulis
Kantor
|
1 Bulan
|
Rp. 200.000,-
|
|
4
|
Kebersihan/Keamanan
|
1 Bulan
|
Rp. 500.000,-
|
|
JUMLAH
|
Rp.4.600.000,-
|
YAYASAN MARGA YUWANA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)
MADINAH
KELOMPOK BERMAIN (KB) DAN TAMAN KANAK-KANAK (TK) MADINAH
Alamat: Komplek Grand Residence Pondok
Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Tangerang Selatan Telp. 021-9827 1942
BAB
III
PENUTUP
Pendidikan dasar untuk masyarakat terutama untuk generasi muda dan
anak-anak harus mendapatkan perhatian khusus, baik oleh lapisan masyarakat,
pemerintah maupun pengusaha. Dari berbagai penelitian telah terbukti bahwa
perkembangan anak apada awal akan berpengaruh pada tahap berikutnya dan akan
meningkat produktifitas kerja dimasa dewasanya.
Para ahli teori perkembangan menyebutkan usia anak-anak sebagi “the
Golden Age” (masa emas). Sebab dari aspek pendidikan, stimulasi awal sangat
diperlukan guna memberikan rangsangan terhadap seluruh aspek perkembangan anak,
yaitu meliputi:
·
Penanaman
nilai-nilai dasar (agama dan bukti pekerti)
·
Pembentukan
sikap (disiplin dan kemandirian)
·
Pengembangan kemampuan
dasar (berbahasa, motoric, kognitif, dan sosial)
Dalam
penyelenggaraan program pendidikan tentunya tidak terlepas dari biaya operasional
yang cukup serius untuk memotivasi dan mempertahan eksistensi program
pendidikan tersebut. Baik terhadap pengelola maupun peserta didik yang berasal
dari kalangan kurang mampu, untuk itulah perlu dibuat perencanaan yang matang
dan menyeluruh.
Demikian
halnya dengan Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Madinah, guna
menunjang kelangsungan hidup dan eksisitensinya, pengelola memutuskan memungut
iuran dari anak didik. Hal ini dimaksudkan unutk menunjang:
1.
Biaya
operasional dan biaya tenaga pendidik yang berkualitas dan berdedikasi
2.
Biaya sewa
gedung dan pembelian peraltan penunjang untuk proses belajar mengajar
3.
Biaya kebutuhan
danak didik berupa: seragam sekolah, buku paket, dsb.
Demikian proposal ini dibuat, semoga cita-cita dari penyelenggaraan
program kegiatan pada Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Madinah
dapat terwujud sebagaimana diharapkan bersama. Partisipasi dukungan, bantuan
serta do’a dari semua pihak adalah bagian yang tidak terpisahkan demi
terwujudnya maksud dan tujuan dari cita-cita tersebut.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi usaha kita. Amin ya Robbal
‘alamin
Tertanda,
Dewan Pembina Kepala
Penyelenggara Program
Yayasan Marga Yuwana KB-TK Islam Madinah
Bagus Deska sedikit membantu hehe..
BalasHapusmalam,. bermanfaat sekali, bisa minta file wordnya ? tlog kirimkan ke miedy.cuby@gmail.com
BalasHapus