TUGAS INDIVIDU

PANCASILA
Dosen: Sumardi, Drs
Mata Kuliah: Pendidikan Pancasila




Oleh: Deska Mudina Aunurhawa
Nim: 2012810044






UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
PROGRAM PTK PAUD ANGKATAN KE-3 S1
TAHUN 2012/2013
Pertanyaan

1.      Apa pengertian Pancasila sebagai ideologi Bangsa? Dan apa kaitannya dengan tata perundang-undangan dan apa fungsi mahkamah konstitusi dalam ini?
2.      Apa kedudukan pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya?
3.      Bagaimana jika batang tubuh UUD 1945 bertentangan dengan pembukaan UUD 1945?
4.      Pancasila mengalami interpretasi dan manipulasi politik, jelaskan maksudnya!
5.      Bagaimana paradigma reformasi apabila tidak ada ideologi Pancasila?





JAWABAN
1.      Ideologi Pancasila memiliki arti bahwa pancasila adalah penjelmaan filsafat pancasila itu sendiri. Maka pancasila sebagai ideologi negara dalam arti cita-cita negara, atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian, yakni asas yang memiliki derajat tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan. Maka dengan demikian Pancasila yang merupakan asas kerokhanian harus menjadi pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban. Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Unsur-unsur pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. dengan demikian pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa. Jelasnya, pancasila memiliki kedudukan sebagai falsafah atau pandangan hidup, sebagai dasar negara dan sebagai ideologi bangsa. Pancasila sebagai dasar negara sejatinya pancasila menjadi  sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum  Indonesia. Jadi, hubungannya dengan tata perundang-undangan adalah sebuah negara diibaratkan sebagai oraganisasi besar yang memiliki kesepakatan untuk menuju tujuan dan cita-cita bangsa itu sendiri, dan ideologi Pancasila itu sendiri diibaratkan sebagai pedoman atau landasan yang untuk menuju cita-cita tersebut dan apabila melenceng dari hal yang didasari, maka perundang-undangan dapat dibuat untuk bagi para pelanggar dari dasar organisasi tersebut yaitu Pancasila itu sendiri. Pancasila dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai nilai Pancasila. Namun,dengan penempatan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm berarti menempatkannya di atas Undang-Undang Dasar. Jika demikian, Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.

2.      UUD 1945 merupakan hukum positif  yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara dan juga mengikat semua warga Negara. Yang memuat norma-norma, aturan –aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus di laksanakan secara konstitusional dan UUD 1945 juga menjadi alat kontrol terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah dalam hiraki tertib hukum Indonesia. Kedudukan pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya, adalah sebagai berikut:
a.       Pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, mengandung pokok-pokok pikiran yang harus di ciptakan atau di wujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945, sedangkan batang tubuhnya sebagai uraian atau pelengkap dari pokok-pokok tersebut.
b.      Pembukaan merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental yang yang menentukan adanya UUD Negara. Jadi, ia merupakan sumber hukum dasar.
c.       Dalam hubungan dengan tertib hukum Indonesia, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945.
d.      Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi dari batang tubuh UUD 1945.
Hubungannya dengan batang tubuh UUD 1945 adalah bahwa batang tubuh UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan pokok-pokok  pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah pokok pikiran : persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan perusyawaratan / perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari pancasila yang mamu memberikan semangat dan terpancar dengan khidmat dalam pengangkat UUD.

3.      Seperti yang sudah dijelaskan pada tambahan jawaban soal nomor 2 tentang hubungannya pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya, bahwa Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar Negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dan pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945. Oleh karena itu, dipahami bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafat Pancasila. Inilah yang dimaksud dengan arti dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara. Dengan demikian, jelaslah bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Pembukaan UUD 1945 yang merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Jadi, apabila pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya terpisah, hal itu justru akan membuat norma-norma dan hukum ketata negaraan akan rusak dan tak terkomunikasikan dengan baik.
4.      Dalam kamus Bahasa Indonesia, Interpretasi adalah pemberi kesan, pendapat, atau pandangan teoritis terhadap sesuatu; tafsiran. Jadi, arti dari interpretasi politik adalah memberi pendapat atau kesan terhadap politik. Sedangkan, manipulasi dalam kamus Bahasa Indonesia adalah 1. tindakan untuk mengerjakan sesuatu dengan tangan atau alat-alat mekanisme secara terampil; 2. Upaya kelompok atau perserorangan untuk memengaruhi perilaku, sikap, dan pendapat orang lain tanpa orang itu menyadarinya; 3. Penggelapan, penyelewengan. Jadi, arti dari manipulasi politik adalah seseorang  yang melakukan penyelewengan dalam politik atau seseorang yang melakukan tindakan-tindakan ataupun ucapan dengan cara mempengaruhi orang dalam bidang politik untuk kebaikan dan keuntungannya sendiri maupun politiknya sendiri tanpa orang itu menyadarinya. Jadi, kesimpulannya bahwa Pancasila mengalami interpretasi dan manipulasi politik adalah orang-orang politik yang didalamnya menganut ideologi Pancasila tetapi orang-orang tersebut melakukan penyelewengan dan penggelapan yang melanggar sila-sila dalam Pancasila namun hal tersebut tidak disadari oleh banyak orang atau masyarakat.
5.      Seperti yang sudah diulas, bahwa Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, paradigma mempunyai arti kerangka berpikir atau model dalam teori ilmu pengetahuan. Dengan demikian dapat disimpulkan paradigma merupakan anggapan, jalan pikiran, atau sudut pandang yaitu bagaimana cara seseorang dalam melihat dan menanggapi suatu hal. Definisi reformasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Jadi dapat dikatakan reformasi adalah menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.
Dari seluruh definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia oleh karena itu Pancasila merupakan acuan dasar dalam perubahan yang akan dilakukan. Gerakan reformasi itu sendiri dilakukan menuju keadaan yang lebih baik, perubahan yang dilakukan harus mengarah pada kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspek. Antara lain bidang ekonomi, sosial, budaya, kehidupan keagamaan serta politik. 
Reformasi pada prinsipnya suatu perbaikan yang berlandaskan kepada dasar nilai-nilai ideal yang sebagaimana dicita-citakan rakyat. Dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa. Untuk itu reformasi dilaksanakan sesuai dengan Pancasila yang sebagaimana mestinya dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Jika reformasi tidak sejalan atau tidak sesuai dengan Pancasila maka gerakan reformasi tersebut tidak akan berjalan dengan baik karena tidak mempunyai landasan hukum dan tidak akan sesuai dengan cita-cita bangsa dan mungkin saja akan bertetangan dengan ideologi bangsa ini. Jadi, apabila suatu paradigma reformasi tidak sertakan dengan ideologi Pancasila, perubahan-perubahan yang mengarah kebaikan akan susah untuk diwujudkan, karena merupakan satu jalur yang saling berkesinambungan.
Maka rakyat Indonesia sebaiknya menjadikan Pancasila sebagai aspek utama dalam kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia dan dilakukan dalam berbagai hal termasuk dalam gerakan reformasi.

Komentar